Bibi Ardiansyah Komentari Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel

SumarniIsmail Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 06:45 WIB
Bibi Ardiansyah Komentari Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel
Aktris Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bibi Ardiansyah turut memberi komentar mengenai BAP Abdul Malik, yang dibacakan JPU saat sidang lanjutan istrinya Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/9/2020).

Keterangan mantan kuasa hukum Vanessa Angel itu, yang telah masuk ke dalam BAP, dijadikan sebagai keterangan saksi oleh majelis hakim. Bahkan hal tersebut disetujui oleh terdakwa sebelum dibacakan oleh JPU.

Namun dari keterangan yang diberikan, Abdul Malik yang mengaku telah memberikan Vanessa Angel dua pil xanax dibantah istri Bibi Ardiansyah.

Bahkan di depan hakim, Vanessa Angel memastikan Abdul Malik memberikan enam butir xanax kepada dirinya.

Aktris Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah berpose didepan kamera ketika ditemui saat pembukaan gerai Kebab Ngidam milik Vanessa Angel di Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (25/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah berpose didepan kamera ketika ditemui saat pembukaan gerai Kebab Ngidam milik Vanessa Angel di Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (25/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mendengar keterangan tersebut, Bibi Ardiansyah yang ikut menyimak persidangan, menilai keterangan Abdul Malik terjadi karena adanya salah pengertian.

"Nah itu dia mungkin maksud dari kuasa hukum Vanessa, dua itu barangnya dua biji jadi maksudnya dua garis di atas tiga bawah tiga, jadi ngasih dua garis," jelas Bibi Ardiansyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020).

"Mungkin miss understanding, di situ aja sih," sambungnya.

Selain membantah jumlah xanax yang diterima, Vanessa Angel juga mengaku hanya meminum satu pil xanax setelah tiba di rutan. Berbeda dengan keterangan Abdul Malik yang mengaku, Vanessa langsung menelan obat penenang itu sebelum sidang dimulai.

Seperti diketahui Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.

Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI