"Aduh kalau Vanessa itu sinetron, artis sinetron. kalau saya pengacara mas. Yang difokuskan yang 15 xanax itu saja beli dari mana, apotiknya mana, ngambil dimana itu dia juga keteteran nanti. Kalau saya tetap dua masalahnya, klip itu kan tempat yang saya berikan gitu loh," sambung Abdul Malik.
Abdul Malik pun memastikan tidak akan merubah keterangan dan memilih sesuai dengan BAP.
"Jadi kami tetap pada pendirian kami sesuai dengan BAP yang kami berikan. Dan kami seorang pengacara bukan artis sinetron," tuturnya.
"Jadi kalau xanax lima menjadi enam, xanaxnya hamil. harusnya yang dipertanyakan 15 xanax darimana, diperoleh darimana, apotek mana, resep dokter mana, selesai mas," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel, keterangan Abdul Malik dibacakan oleh pihak JPU.
Dalam keterangan yang dibacakan pihak JPU, Abdul Malik memberikan Vanessa Angel pil xanax sebanyak dua butir. Kesaksian itu pun langsung disanggah istri Bibi Ardiansyah.
Menurutnya, mantan kuasa hukumnya itu memberikan enam butir. Satu butir ditelannya setelah tiba di rutan.
Awalnya Abdul Malik ingin dihadirkan dalam persidanngan sebagai saksi dari pihak JPU. Namun hal tersebut gagal dilakukan karena adanya pandemi COVID-19.
Hakim pun menolak saksi dihadirkan secara virtual namun ditolak, sehingga kesaksian yang ditulis di BAP cukup dibacakan oleh JPU.
Baca Juga: Absennya Eks Pengacara Vanessa Angel di Sidang Disesalkan