Array

Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun

Rabu, 30 September 2020 | 15:36 WIB
Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
Lucinta Luna bikin video pengakuan. [YouTube Lucinta Luna]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.

Putusan it dibacakan secara langsung oleh hakim dalam sebuah sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata majelis hakim membaca putusan.

"Dua menjantuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana selama satu bulan," sambung hakim.

Lucinta Luna terlihat menangis mendengar vonis hakim dengan penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). [Ismail/Suara.com]
Lucinta Luna terlihat menangis mendengar vonis hakim dengan penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). [Ismail/Suara.com]

Mendengar keputusan tersebut, bintang film Bridezilla langsung menangis. Entah sedih atau bahagia, Lucinta Luna menyatakan menerima keputusan hakim.

"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Sementara pihak jaksa masih pikir-pikir atas keputusan hakim.  "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa.

Sepertinya, Lucinta Luna senang dengan keputusan hakim. Pasalnya, sebelumnya pelantun "Bobo Dimana" ini dituntut oleh jaksa dengan hukum tiga tahun penjara.

Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir delapan bulan.

Baca Juga: Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan

Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan kedepan.

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI