Ayah satu anak itu bahkan meminta awak media memberi jalan kepada Vanessa menuju mobil pribadinya.
Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.