Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel: Sudah Tak Bisa Berkata-kata Lagi

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel: Sudah Tak Bisa Berkata-kata Lagi
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psitropika.

"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psimotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ucap jaksa.

Vanessa Angel diamankan pihak Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI