Profil Gatot Brajamusti Terlengkap

Rifan Aditya

Minggu, 08 November 2020 | 20:05 WIB
Profil Gatot Brajamusti Terlengkap
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB. Untuk mengenang sosoknya, berikut profil Gatot Brajamusti yang disusu Suara.com.

Gatot Brajamusti meninggal dunia karena komplikasi berbagai macam penyakit di tubuhnya. Dia sudah terkena stroke, hipertensi, gula darah tinggi, dan beberapa penyakit lain yang tak dapat diungkap.

Pria yang sering disapa sebagai Aa Gatot ini merupakan aktor dan penyanyi berkebangsaan Indonesia. Di masa hidupnya, sosoknya cukup kontroversial dan menarik perhatian publik. Simak profil Gatot Brajamusti berikut.

Gatot Brajamusti Kena Kasus Narkoba

Gatot Brajamusti sempat tersandung kasus narkoba. Pada Juli 2017, dia dilaporkan dalam kasus kepemilikan narkoba.

Ia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus Asusila Gatot Brajamusti

Setelah kasus narkoba, Gatot Brajamusti dilaporkan atas kasus asusila oleh perempuan berinisial CT. Sidang kasus asusila Gatot Brajamusti bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

baca juga

Gatot dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 15 tahun penjara.

Kasus Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti

Tidak hanya sampai di sana, Gatot masih dicurigai polisi menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu bukan hanya narkotika yang ditemukan.

Polisi juga menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Kabar Gatot Brajamusti di Penjara

Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)
Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menuju Sukabumi, Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan Besok

Menuju Sukabumi, Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan Besok

Entertainment | Minggu, 08 November 2020 | 20:00 WIB

Berita Duka, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Stroke

Berita Duka, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Stroke

Sumut | Minggu, 08 November 2020 | 19:58 WIB

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir untuk PARFI

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir untuk PARFI

Sumut | Minggu, 08 November 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:39 WIB

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×