Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 12 November 2020 | 15:58 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)
dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI