Jerinx SID Divonis 14 Bulan, Nora Alexandra Sumpah Setia sampai Mati

Jum'at, 20 November 2020 | 14:20 WIB
Jerinx SID Divonis 14 Bulan, Nora Alexandra Sumpah Setia sampai Mati
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beban saya sudah cukup berat! Mohon untuk sebagian kawan JRX yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka. Anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja Anda bukan kawan! Ada baiknya kalian rangkul kami (JRX & Nora) bukan malah memusuhi saya istri JRX tanpa sebab dan kejelasan yang nyata," ucap Nora Alexandra.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jerinx terbukti bersalah. Majelis hakim membacakan Jerinx jelas meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan.

Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Selain itu Jerinx juga dikenai uang denda sebesar RP 10 Juta Rupiah atau setara kurungan penjara satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI