Suara.com - Polisi langsung bergerak cepat usai menerima laporan tentang penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.
Berselang beberapa hari setelah laporan masuk, dua penyebar video berdurasi 19 detik itu berhasil diamankan.
Mereka adalah PP dan MN. Sadar perbuatannya telah bikin kegaduhan, MN bikin pengakuan dari dalam penjara.
MN membuat surat permohonan maaf lengkap dengan tanda tangan di bawahnya. Surat tersebut diperlihatkan kuasa hukum MN, Andreas Silitonga, dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (18/11/2020)
![Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/07/52346-gisella-anastasia.jpg)
Dalam surat tersebut, MN minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, pelapor, dan pihak terkait yang merasa dirugikan. Dia sadar bahwa perbuatannya telah merugikan banyak orang.
"Melalui surat ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk pelapor dan pihak-pihak terkait atas tersebarnya video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mirip dengan salah seorang publik figur beserta pasangannya ke khalayak umum," demikian bunyi suratnya dikutip Jumat (20/11/2020).
MN begitu menyesali perbuatannya karena dampak beredarnya video tersebut cukup luas. Namun, dia mengaku tak pernah berniat ingin merusak nama baik orang, dalam hal ini Gisel.
"Saya sangat menyesali dampak yang timbul dan benar-benar tidak pernah bermaksud untuk merusak nama baik orang tertentu apalagi bermaksud untuk menyebarkan video tersebut ke khalayak umum," katanya.
Soal kronologis, MN tak membeberkan dalam surat tersebut. Sebab dia sudah menjelaskan secara detail kepada penyidik.
"Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya dalam hal terbukti bersalah," katanya.
Baca Juga: Polisi Akui Tak Mudah Ungkap Wajah di Video Syur Mirip Gisel
Gisel sendiri telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).