Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dituduh melanggar Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan balik Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.
Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengerusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.
Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami Atmanegara menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.