Kronologi Kasus Video Syur Gisel dari Viral hingga Penetapan Tersangka

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 19:24 WIB
Kronologi Kasus Video Syur Gisel dari Viral hingga Penetapan Tersangka
kronologi kasus video syur Gisel - Video panas Gisel

7. Gisel Jalani Pemeriksaan

Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Gedung Reskrimsus untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Gedung Reskrimsus untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada 17 November 2020, Gisel memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang kedua pada 23 Desember 2020 dan diperiksa penyidik selama 5 jam. Dalam pemeriksaan ini Gisel masih berstatus saksi. 

8. Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, melalui konferensi pers, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dan MYD telah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran video syur 19 detik tersebut. 

9. MYD, Lawan Main Gisel dalam Video Syur Terungkap

Michael Yukinobu de Fretes.
Michael Yukinobu de Fretes.

Identitas pria berinisian MYD yang disebut polisi sebagai pemeran laki-laki dalam video syur 19 detik yang menyeret nama Gisella Anastasia, akhirnya terungkap. Dia adalah Michael Yukinobu de Fretes.

Polisi membenarkan bahwa Michael Yukinobu de Fretes adalah MYD, pemeran lelaki di video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

"Iya (Michael Yukinobu de Fretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan, hari ini, Selasa (29/12/2020).

Hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ahli Hukum: Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes itu Korban, Bukan Pelaku

Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya.

Demikian kronologi kasus video syur Gisel dari viral video 19 detik hingga Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI