Usai Diperiksa Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bakal Ditahan?

Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:25 WIB
Usai Diperiksa Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bakal Ditahan?
Gisella Anastasia menggelar konfrensi pers dan memohon maaf kepada masyarakat Indonesia terkait video syurnya. [KH Infotainment]

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI