Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar di Universitas Padjadjaran kini memasuki tahap penanganan resmi oleh pihak kampus.
Informasi awal mengenai dugaan permintaan foto tidak pantas kepada mahasiswi asing tersebut pertama kali menyebar luas melalui media sosial.
Sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan oknum dosen dan korban turut beredar dan memicu kekhawatiran di lingkungan kampus.
Korban diketahui merupakan mahasiswi warga negara asing yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar di Universitas Padjadjaran.
Menanggapi hal ini, pihak kampus langsung mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari kegiatan akademik.
Rektor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan bahwa institusi tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen menjunjung tinggi integritas, keamanan, dan perlindungan seluruh sivitas akademika," ujar Arief dalam keterangannya pada Jumat, 17 April 2026.
Pihak kampus menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
"Setelah menerima laporan secara lengkap, Unpad langsung menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," katanya menegaskan.
Selain penonaktifan, kampus juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Satgas PPKS dan unsur senat fakultas guna memastikan proses berjalan objektif.
Arief memastikan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Unpad konsisten dalam proses pembuktian dan penindakan, serta memprioritaskan keselamatan pihak yang menjadi korban dalam setiap kasus," imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa kehati-hatian tetap dijaga agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan selama proses investigasi berlangsung.
"Prosedur pembuktian akan dilakukan secara seksama agar tidak menimbulkan keputusan keliru, meskipun keberpihakan tetap kepada korban," ucap Arief.