"Juga bisa kembali ke masyarakat tidak bermasalah, kembali ke keluarganya tidak bermasalah, bisa bekerja dan segala macam," sambungnya lagi.
Vitalia Shesya sendiri mendapat asimilasi sejak Rabu (20/1/2021). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dia sebelumnya divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta sang model dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan.