Ini Alasan Gisel Maafkan Penyebar Masif Video Syurnya

Senin, 29 Maret 2021 | 11:05 WIB
Ini Alasan Gisel Maafkan Penyebar Masif Video Syurnya
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan PP dan MN, Gisel dan Nobu belum diseret ke pengadilan. Berkas perkara masih terus dilengkapi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI