Dik Doank Gelar Syukuran Usai Menangkan Kasus Sengketa Tanah

Senin, 05 April 2021 | 10:13 WIB
Dik Doank Gelar Syukuran Usai Menangkan Kasus Sengketa Tanah
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(saksi) Mulai dari om Dik cari tanah, diantar beli tanah, kondisi tanah itu dulu seperti apa yang dibilang angker akhirnya dijadikan sekolah," tuturnya.

Malah dalam putusan hakim, pihak tergugat justru didenda Rp 15 juta yang harus dibayarkan kepada negara.

"Mereka salah membuktikan, bukti mereka hanya letter C di desa. Jadi saya pikir, hakim cukup bijak dan mempunyai pertimbangan," jelas Deddy J Syamsudin.

Kasus sengketa tanah antara Dik Doank dan Madi Kenin berawal dari pengakuan Madi Kenin. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dibangun buat Kandank Jurank Doank.

Sehingga Dik Doank diharuskan membayar tanah tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Pelantun Pulang ini yang merasa membeli tanah tersebut dengan legal, memperjuangkan haknya dan memenangkan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI