Suara.com - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana teramcam hukuman empat tahun penjara terkait laporan Rizky Febian. Beberapa waktu lalu, Iky melaporkan ayah tirinya itu ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan penggelapan aset miliknya.
Hal tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Patoppoi.
"Diduga penggelapan aset, Pasal 372 KUHP tidak pidana pencucian uang," kata Patoppoi saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Empat tahun penjara (ancaman hukumannya)," tutur Patoppoi.
Di sisi lain, Patoppoi mengungkapkan perkembangan laporan yang dibuat oleh pelantun "Cuek" ini di Polda Jawa Barat.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," tutur Patoppoi.
Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk biaya kebutuhan anaknya, yang juga adik sambung Rizky Febian, Bintang.
Baca Juga: Rizky Febian Ogah Panggil Ayah ke Teddy Pardiyana
Selain itu, Teddy juga meminta uang Rp 250 juta untuk menjalankan amanah almarhumah Lina Jubaedah memberangkatkan umrah atau haji orang-orang yang sudah dijanjikan semasa hidupnya.