Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

Selasa, 04 Mei 2021 | 18:03 WIB
Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar bahagia datang dari aktor senior Mark Sungkar. Permohonan ayah artis Zaskia dan Shireen Sungkar ini untuk menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Mark Sungkar kembali menjalani sidang  kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditutup dengan kabar bahagia. Majelis Hakim mengumumkan, permohonan Mark Sungkar jadi tahanan kota dikabulkan.

"Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.

Selesai sidang, aktor 72 tahun ini mengungkapkan rasa syukurnya atas dikabulkan permintaannya mennjadi tahanan kota.

"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," ujar Mark Sungkar.

Tak banyak berkomentar tentang permohonan itu, Mark Sungkar justru menyampaikan permintaan maafnya di bulan Ramadan ini.

"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadan ini yang sudah sampai akhri saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," tutur Mark Sungkar.

Baca Juga: Alasan Pemulihan Covid-19, Mark Sungkar Berharap Jadi Tahanan Kota

"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi," sambung Mark Sungkar.

Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh korupsi acara triathlon.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bintang film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI