Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
![Ratu Rizky Nabila [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/10/39257-ratu-rizky-nabila-suaracomyuliani.jpg)
Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.
Itu dia fakta-fakta perceraian Ratu Rizky Nabila dengan Alfath Fathier. Semoga perceraian ini adalah jalan terbaik yang bisa membawa kebahagiaan bagi kedua pihak, ya.
Kontributor : Chandra Wulan