Penetapan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
![Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya ditampilkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/08/56610-rilis-kasus-narkoba-nia-ramadhani-dan-ardie-bakrie.jpg)
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat bruto 0,78 gram dan satu buang alat hisap atau bong.
Sayangnya, saat gelar rilis atau jumpa pers keduanya tidak bisa dihadirkan dihadapan awak media.