4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:21 WIB
4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.

Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.

Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.

1. Vonis hakim

Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)
Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)

PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir

Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

baca juga

3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

Lebih jauh, Roberto Sihotang menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.

Menurutnya, keputusan tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

3. Pelaku sudah ditahan 8 bulan

Penyebar video telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sejak kasus video asusila Gisel dan Nobu ini bergulir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

Entertainment | Kamis, 15 Juli 2021 | 08:02 WIB

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kaltim | Selasa, 13 Juli 2021 | 20:31 WIB

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Entertainment | Selasa, 13 Juli 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×