Fakta Persidangan di Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Rp 30 Juta

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:54 WIB
Fakta Persidangan di Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Rp 30 Juta
Tania Ayu [Instagram]

Suara.com - Kasus prostitusi yang melibatkan artis TA sudah berujung pada putusan hakim. Dua terdakwa divonis 6 bulan, dua lainnya 10 bulan penjara.

Fakta persidangan terkait kasus tersebut pun terungkap lewat dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dirilis di website Mahkamah Agung (MA). Salah satunya soal tarif TA.

"Bahwa diperoleh pengakuan saksi Tania Ayu Siregar, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.

Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi Tania Ayu dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.

Selain Tania Ayu, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.

"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.

baca juga

Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.

Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.

Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.

Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.

Berbeda dengan keempat orang itu, TA cuma dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu

Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu

Entertainment | Rabu, 11 Januari 2023 | 20:20 WIB

Profil Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Sejak 2017

Profil Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Sejak 2017

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:38 WIB

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:08 WIB

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

Entertainment | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:41 WIB

Terkini

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Bukan Sekadar Lari, Aktivitas Fisik Juga Bisa Jadi Jalan untuk Kesehatan dan Kepedulian

Bukan Sekadar Lari, Aktivitas Fisik Juga Bisa Jadi Jalan untuk Kesehatan dan Kepedulian

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×