"Nah sekarang, kalau ke rumah balik, nggak keburu lah. Terbang jam 10. Kami bolak balik empat jam, nggak bisa," imbuhnya.
Peraturan perjalanan transportasi udara
Perjalanan transportasi udara selama PPKM tertera dalam Surat Edaran (SE) nomor 53 tahun 2021.
Disebutkan pelaku penerbangan antara bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Selain penerbangan yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha pada 19 hingga 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Hanya dikecualikan bagi;
(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak. Yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan pengantar jenazah Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Ada pun pada poin (5) berbunyi; setiap pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan pendukung lain.
Baca Juga: Anisa Bahar Kesal Dibilang Pansos: Dari 97 Aku Udah Naik Pesawat Pribadi!