Kejadian ini bermula saat sepupu Kartika Putri ikut dengan seorang temannya menuju suatu tempat. Tiba-tiba, beberapa orang mengaku sebagai anggota polisi masuk ke mobil dan merekamnya.
Pelecehan terjadi saat video rekaman itu mengarah pada Putri yang kondisinya sedang menyusui di mobil.
![Aktris Kartika Putri menemui awak media usai menjalani mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/14/28735-kartika-putri-suaracomalfian-winanto.jpg)
Panik, Putri langsung menghubungi Kartika Putri. Bintang film Kakek Minta Pulsa ini balik menginterogasi oknum polisi tersebut.
"Aku ngomong sama orangnya. (tanya) ada urusan apa sama sepupu saya? Ada masalah apa? Kalau memang benar polisi, mana surat perintahnya, identitasnya," kata Kartika Putri dalam video klarifikasi yang diunggah di Instagram, Rabu (24/3/2021).
Kemarahannya memuncak saat mengetahui sepupunya menjadi korban pelecehan. Baguian dada Putri yang tengah menyusui terekam di video.
3. Tuding Langgar Kode Etik
![Aktris Kartika Putri saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/14/43321-kartika-putri-suaracomalfian-winanto.jpg)
Menurut Kartika Putri, setiap orang wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Termasuk dalam membuat konten YouTube.
"Kalau kita membuat konten juga wajib mengikuti etika profesi dan wajib mengikuti yang namanya aturan hukum negara kita gitu," ucap perempuan 30 tahun ini.
"Jadi nggak bisa kita mau menjadi superhero sekalipun, tapi kalau misalnya kita masih tinggal di Indonesia dan tidak mengikuti aturan negara Indonesia gitu," sambung Kartika Putri.
Baca Juga: Tak Terima dr Richard Lee Dijemput Paksa, Pengacara Ancam Lapor Presiden
![Kartika Putri [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/25/68690-kartika-putri.jpg)
Menurut Kartika Putri, dr Richard Lee telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya sebagai seorang dokter.