Meski demikian Dokter Tirta kala itu masih belum bisa meyakinkan Jerinx bahwa pandemi Covid-19 benar adanya dan terjadi di Indonesia.
3. Polemik dengan IDI

Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam. "Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan. Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
4. Dipenjara gegara kalimat "IDI Kacung WHO"
![Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/03/74189-jerinx.jpg)
Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diputuskan bersalah dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan dan Denda 10 Juta.
Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO oleh majelis hakim, terbukti mencemarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx bebas penjara kasus IDI Kacung WHO. Jerinx SID resmi menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021).
5. Mau divaksin dan akhiri polemik Covid-19
Baca Juga: Setelah Diskusi sama Pakde Indro, Jerinx SID Pilih Disuntik Vaksin Sinovac
![Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat bersiap untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/15/96993-jerinx-sid-atau-i-gede-ari-astina-suaracomalfian-winanto.jpg)
Musisi Jerinx SID menegaskan percaya bahwa virus Covid-19 itu nyata adanya. Drummer Superman Is Dead itu menekankan sudah berhenti membahas polemik virus corona sejak 4 Juli 2021.