Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:54 WIB
Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Suara.com - Terkait aksinya melempar bendera merah putih, aktris Olivia Jensen akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) malam. Merespons laporan tersebut, Olivia kembali membuat klarifikasi di Instagram.

Mengawali pernyataannya, Olivia Jensen lebih dulu berterima kasih atas dukungan dalam berkarya di industri hihuran Indonesia. Baru setelah itu, dia mulai menyinggung soal aksinya di video TikTok yang disoal.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu kurang pantas," tulisnya dikutip Sabtu (21/8/2021).

Olivia Jensen menegaskan bahwa dia sama sekali tak ada niat untuk melecehkan bendera Merah Putih.

"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," katanya.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

Selanjutnya, bintang film The Tarix Jabrix ini juga mengungkap kebangaannya jadi warga negara Indonesia. Persoalan ini bakal dia jadikan pelajaran berharga.

"Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak," ungkapnya.

"Terima kasih untuk support dan dukungan kalian semua selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan baik," sambungnya.

Pelapor Olivia Jensen adalah Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra. Saat membuat laporan, dia membawa bukti video Olivia yang dipersoalkan.

Baca Juga: Kronologi Olivia Jensen Dituding Lecehkan Bendera Merah Putih hingga Merasa Kurang Pantas

Gurun melaporkan Olivia Jansen dengan pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.


[ Muhammad Anzar Anas ]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI