JPU Tolak Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:32 WIB
JPU Tolak Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba
Jeff Smith [Instagram]

Suara.com - Sidang perkara kasus narkoba Jeff Smith kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu dihelat secara virtual.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma langsung menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim. Namun untuk mempersingkat waktu, hakim meminta agar pengacara Jeff Smith membacakan poin-poin pentingnya saja.

"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ungkap Aldi saat membacakan pledoi.

"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.

Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di poin kedua, kuasa hukum Jeff memastikan bila kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban penyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," tutur Aldi.

Sedangkan berikutnya, dia meminta Jeff Smith dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan memasukannya ke panti rehabilitasi.

"Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Aldi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Aisyah Aqilah Berharap Jeff Smith Dapat Vonis Ringan

Lalu, dia juga mau Majelis Hakim memulihkan nama baik Jeff Smith.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bebernya.

Setelah tim kuasa hukum, Jeff Smith juga membacakan nota pembelaannya sendiri saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim. Intinya, Jeff Smith ingin dihukum ringan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Usai Jeff dan tim kuasa hukumnya membaca pembelaan, jaksa penutut umum tetap dalam tuntutannya.

"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.

Hakim pun langsung menutup sidang dan bakal melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya pihak JPU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith menuntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI