Mantan Pegawai Mgdalenaf Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 01 September 2021 | 16:04 WIB
Mantan Pegawai Mgdalenaf Dijerat Pasal Berlapis
Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Food vlogger Mgdalenaf telah melaporkan mantan pegawainya, Gita Cinta Kintamani Akbar ke polisi. Tak tanggung-tanggung, Gita yang bekerja sebagai admin disangkakan pasal berlapis.

Gita Cinta Kintamani Akbar dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan uang, pencucian uang, dan pemalsuan surat. 

Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pasal yang disangkakan ada di Padal Pidana 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan, lalu Pasal 378 untuk penipuan, lalu Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang," kata Mgdalenaf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Tak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan berkembang seiring berjalannya proses penyelidikan  

"Mungkin akan berkembang ya nantinya," kata Mgdalenaf menambahkan.

Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ditanya soal ancaman hukuman dari pasal-pasal itu, Mgdalenaf mengaku belum mengetahui. Menurutnya bukan kewenangannya menjawab persoalan tersebut.

"Bukan urusan aku itu ya (ancaman hukuman)" tutur Mgdalenaf.  

Ada pula laporan Mgdalenaf sudah terdatar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/3893/VIII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 Agustus 2021 atas nama pelapor Magdalena Fridawati.

Seperti diketahui, Magdalena Fridawati bersama dengan rekan kerjanya, Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Rugi Rp 2,4 Miliar, Food Vlogger Mgdalenaf Polisikan Mantan Admin atas Dugaan Penipuan

Gita Cinta Kintamani Akbar bekerja sebagai admin Mgdalenaf selama hampir setahun. Awalnya tidak ada keanehan yang terjadi, hingga akhirnya Mgdalenaf mendapat aduan dan keluhan dari salah satu rekan kerjanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI