Perjalanan Kasus Saipul Jamil: Divonis, Hukuman Bertambah, Sampai Akhirnya Bebas

Farah Nabilla

Jum'at, 03 September 2021 | 11:17 WIB
Perjalanan Kasus Saipul Jamil: Divonis, Hukuman Bertambah, Sampai Akhirnya Bebas
Perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas. Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saipul Jamil bebas dari penjara seusai divonis 3 tahun penjara. Kasus apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bebas berikut ini.

Kabar bebasnya Saipul Jamil ini begitu menyita perhatian publik lantaran ada banyak tawaran pekerjaan yang telah menantinya.

Lantas, perkara apa yang membuat Saipul Jamil dipenjara begitu lama? Simak perjalanan kasus Saipul Jamil hingga akhirnya bisa bebas berikut ini.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

1. Kasus Pencabulan

Kasus hukum Saipul Jamil pertama kali mencuat di tahun 2016 lalu. Sapul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar pasal 191 KUHP tentang perbuatan cabul (14/6/2016).

Saipul Jamil dilaporkan karena mencabuli korban yang masih di bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan  untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pedangdut ini kemudian mengajukan banding, namun hukumannya justru bertambah jadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun gagal meringankan hukumannya. PK tertanggal 11 Desember 2017 itu menetapkan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP.

2. Kasus Suap Majelis Hakim

baca juga

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga mendapat hukuman dari kasus suap yang dilakukannya.

Lewat pengacaranya, Saipul Jamil menyogok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang suap itu diketahui hanya diterima oleh panitera pengganti bernama Rohadi.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Saipul Jamil terbukti menyuap majelis hakim sebesar Rp 250 juta yang diambil dari rekeningnya untuk memengaruhi putusan hakim dalam kasus pencabulannya.

Saipul Jamil lantas divonis 3 tahun penjara pada tahun 2017.

3. Dapat Remisi Sampai Akhirnya Bebas

Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selama menjalani masa hukumannya di dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timut, Saipul Jamil mendapat remisi di beberapa momentum hari besar negara seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saipul Jamil yang mendapat total hukuman 8 tahun penjara atas kasus-kasusnya ini seharusnya bebas para tahun 2024 mendatang. Pemberian remisi kemudian membuat mantan suami Dewi Perssik ini bebas lebih awal.

Total ada 30 bulan remisi untuk Saipul Jamil sampai akhirnya bebas pada Kamis (2/9/2021).

Itulah perjalanan kasus Saipul Jamil sampai akhirnya bisa bebas setelah lama dipenjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saipul Jamil Diminta Tak Muncul di TV Lagi, Inul Darastista Beri Pembelaan

Saipul Jamil Diminta Tak Muncul di TV Lagi, Inul Darastista Beri Pembelaan

Riau | Jum'at, 03 September 2021 | 09:35 WIB

Best 5 Oto: Land Rover Defender V8 Bond Edition Tampil Sangar, SIM Milik Jessica Iskandar

Best 5 Oto: Land Rover Defender V8 Bond Edition Tampil Sangar, SIM Milik Jessica Iskandar

Otomotif | Jum'at, 03 September 2021 | 08:58 WIB

Dewi Perssik Niat Jemput Saipul Jamil di LP Cipinang, Tapi Batal Karena Perempuan

Dewi Perssik Niat Jemput Saipul Jamil di LP Cipinang, Tapi Batal Karena Perempuan

Surakarta | Jum'at, 03 September 2021 | 08:48 WIB

Tepati Nazar, Saipul Jamil Berniat Ziarah ke Makam Olga Syahputra

Tepati Nazar, Saipul Jamil Berniat Ziarah ke Makam Olga Syahputra

Entertainment | Jum'at, 03 September 2021 | 07:15 WIB

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Coki Pardede Ditangkap Polisi

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Coki Pardede Ditangkap Polisi

Entertainment | Kamis, 02 September 2021 | 22:00 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×