Suara.com - Orangtua Kartika Damayanti alias KD menunda melaporkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak atas tuduhan penghinaan. Sebelumnya, mereka berencana mengadukan masalah ini ke Polda Jawa Timur pada Senin (6/9/2021).
Mewakili kliennya, pengacara Edi Prastio mengatakan orangtua KD tidak dalam kondisi sehat kemarin. Sehingga tidak memungkinkan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting ke polisi.
"Orangtua KD sedang tidak enak badan, sehingga pengaduan atau laporan tertunda," kata Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021) malam.
Apalagi, jarak rumah orangtua KD yang berada di Bojonegoro cukup jauh dengan Polda Jawa Timur. Inilah yang membuat mereka mempertimbangkan kondisi kesehatan.

"Jarak antara Bojonegoro dengan Surabaya (Polda Jatim) memakan waktu empat sampai lima jam. Beliau juga sepuh memiliki penyakit jantung," terang Edi Prastio.
Meski berstatus kuasa hukum orangtua KD, namun Edi Prastio tidak bisa melaporkan kasus kliennya. Mengingat ada aturan yang berlaku.
"Kalau kami dari kuasa hukum sudah siap mendampingi, mengingat adanya surat dari Polri, setiap laporan harus korban langsung. Tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," kata pengacara orangtua KD.
"Sehingga (berdasarkan aturan) kami tidak bisa melakukan upaya laporan atau pengaduan," imbuhnya.
![Kartika Damayanti alias KD, perempuan yang diduga menghina Ayu Ting Ting dan putrinya. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/29/77779-kartika-damayanti-alias-kd.jpg)
Guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting, kuasa hukum orangtua KD akan mengawalinya dengan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Ayah Ojak Bicara Koleksi Mobilnya: Bukan Nyombong, Mobil Banyak!
"Kami akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang tidak seharusnya dilakukan. Harusnya dikonfirmasi dulu," terang Edi Prastio.
Baru nantinya akan menggunakan dua pasal lain yang sempat diucapkan rekan Edi Prastio, Bambang Wahyu Widodo.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).

Merujuk pada pernyataan Bambang Wahyu Widodo, Edi Prastio membenarkannya.
"Tetap akan dilakukan. Hanya pintu masuk kami awalnya UU ITE pasal 27 ayat 3," jelasnya.
Kasus bully KD terhadap Ayu Ting Ting melalui akun Gundik_Empang menyisakan polemik. Selain masalah dua orang tersebut, kasus melebar pada orangtua satu sama lain.