![Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/08/69972-rachel-vennya.jpg)
Sepulangnya dari Amerika Serikat, Rachel Vennya cs tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya.
Kendati begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan kekejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, mereka akan segera menjalani sidang.