Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 23 April 2025 | 12:21 WIB
Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?
Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)

Suara.com - Kejadian kurang menyenangkan baru-baru ini dialami oleh Rachel Vennya. Selebgram ternama itu mengabarkan bahwa Bea Cukai menahan cushion mahal yang dikirim oleh merek Korea Selatan, TIRTIR. Lantas, bagaimana nasib barang ini?

Kabar tersebut disampaikan melalui media sosial pribadi Rachel Vennya. Sebenarnya pihak TIRTIR mengirimkan dua PR Package untuk Rachel Vennya, namun yang sampai hanya satu paket karena yang lain disita saat tiba di Indonesia.

"Unboxing PR Package ini dari TIRTIR. Tapi sebelum aku unboxing, aku mau story time dulu. Jadi ini bukan satu-satunya PR Package yang aku dapetin. Aku dapet juga PR Package yang gede, isinya ada 60 cushion TIRTIR, tapi ketahan di bea cukai," ujar Rachel Vennya dalam videonya, dilihat pada Rabu (23/4/2025).

"Terus dari itu aku udah sempet ngasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift. Aku enggak bakal jualin lagi, karena aku mau bikin video, aku mau bikin konten tentang cushion TIRTIR itu. Yaudah, enggak apa-apa aku enggak ambil. PR Package-nya biar buat temen-temen aja yang di Bea Cukai," imbuhnya.

Setelah ditelusuri, harga satu cushion TIRTIR adalah sekitar Rp170 ribuan. Jadi diperkirakan total harga produk cushion yang dikirimkan pihak TIRTIR kepada Rachel Vennya bisa mencapai angka puluhan juta Rupiah.

Lantas, apabila ada barang yang ditahan Bea Cukai seperti pengalaman Rachel Vennya apa yang harus dilakukan? Dan, bagaimana nasib barang yang ditahan Bea Cukai?

Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai

Ilustrasi Logo Bea Cukai
Ilustrasi Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memang bertugas menerima dan memeriksa barang impor yang masuk ke Indonesia. Kadang ada barang yang tidak lolos pemeriksaan Bea Cukai dan terpaksa ditahan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, ada dua alasan kenapa barang bisa ditahan Bea Cukai.

Alasan pertama adalah lantaran barang tersebut tidak sesuai dengan izin impor yang berlaku di Indonesia atau disebut sebagai barang lartas (Barang Larangan dan Pembatasan). Alasan kedua, lantaran alamat penerima yang tertera tidak sesuai. Barang seperti ini biasanya akan dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

Ketika barang ditahan, penerima masih bisa mengambilnya lagi ke Bea Cukai. Namun apabila barang tersebut tidak diambil, maka akan dikenakan aturan berikut:

  • Barang yang ditolak penerima dan tidak bisa dikirim lagi kepada pengirim akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan. Selanjutnya, barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  • Barang yang ditimbun di TPP dan tidak diambil atau diurus dalam waktu 60 hari, maka akan statusnya akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
  • Barang yang ditahan karena alasan wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar akan ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Apabila tidak ada tindak pidana atas barang tersebut, baru kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Apabila barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak diambil oleh pemiliknya, maka nasibnya akan diselesaikan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Lelang: Ini dilakukan apabila barang dinilai lebih menguntungkan negara secara ekonomis dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Hibah: Barang akan diserahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah serta kegiatan sosial, budaya, agama, kemanusiaan, atau yang tidak membahayakan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
  • Pemusnahan: Apabila barang milik negara tidak bisa digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak bisa dihibahkan, dan menurut aturan yang berlaku harus dimusnahkan.
  • Penghapusan: Barang yang berstatus sebagai Barang Milik Negara akan dihapus jika mengalami kerusakan atau kehilangan.
  • Penetapan Status Penggunaan: Langkah ini dilakukan untuk keperluan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, atau agar barang tersebut digunakan oleh pihak lain untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tirtir Brand Mana? Rachel Vennya Pasrah PR Package Ditahan Bea Cukai

Tirtir Brand Mana? Rachel Vennya Pasrah PR Package Ditahan Bea Cukai

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 20:37 WIB

Rachel Vennya Kecewa Puluhan Cushion Endorse dari Korea Ditahan Bea Cukai

Rachel Vennya Kecewa Puluhan Cushion Endorse dari Korea Ditahan Bea Cukai

Entertainment | Selasa, 22 April 2025 | 20:26 WIB

Curhat Rachel Vennya yang 'Rela' 60 Cushion Korea Jadi Milik Negara! Kok Bisa?

Curhat Rachel Vennya yang 'Rela' 60 Cushion Korea Jadi Milik Negara! Kok Bisa?

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 16:52 WIB

Terkini

5 Cushion High End Terbaik untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Luntur

5 Cushion High End Terbaik untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Luntur

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:20 WIB

Perbedaan Gas Elpiji dan Gas PGN, Mana yang Lebih Irit dan Cocok untuk Rumah Tangga?

Perbedaan Gas Elpiji dan Gas PGN, Mana yang Lebih Irit dan Cocok untuk Rumah Tangga?

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:18 WIB

7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top

7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:03 WIB

Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah

Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:40 WIB

Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:25 WIB

Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam

Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:11 WIB

Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet

Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:10 WIB

5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG

5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:56 WIB

6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama

6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:34 WIB

Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi

Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:04 WIB