Kejaksaan Ungkap Kondisi Nia Ramadhani saat Diserahkan Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 11:00 WIB
Kejaksaan Ungkap Kondisi Nia Ramadhani saat Diserahkan Polisi
Aktris Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut alat bukti.

Penyerahan Nia Ramadhani dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring beberapa hari lalu.

Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang melakukan zoom meeting itu, yang berada di sini tim yang melakukan penanganan perkara. Sementara di tempat rehab, Nia ditemani jaksa yang dikirim dari sini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (26/11/2021).

Bani mengungkap kondisi Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya dalam keadaan sehat. Sebab, dalam pelimpahan tahap dua juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Semua memang hadir, semua dalam keadaan sehat. Karena dalam tahap dua itu memeriksa identitas, kesehatan," ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram @ardibakrie)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram @ardibakrie)

"Kami juga beritahukan pasal-pasal yang dipakai untuk dakwaan," kata Bani lagi.

Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Langkah selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kasus tersebut bisa disidangkan.

Nia Ramadhani diamankan di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Digelar

Sebelum Nia, petugas lebih dulu mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarganya. Dari tangan ZN, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikui milik Nia Ramadhani.

Di rumah Nia Ramadhani, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari mulut Nia. Dia menyebut bahwa suaminya juga memakai sabu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI