Rachel Vennya dan Salim Nauderer Hadapi Sidang Tanpa Kuasa Hukum

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Hadapi Sidang Tanpa Kuasa Hukum
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim kembali mananyakan apakah ketiga terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. Rachel Vennya, Salim Nauderer serta Maulida tidak merasa keberatan.

“Terhadap catatan JPU apakah terdakwa ada keberatan?” tanya hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab mereka kompak.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI