Sayang belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut. Tim Suara.com juga sudah mengonfirmasi kepada sang artis, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.
Tarif yang dipatok yakni Rp 25 juta. Di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta.
Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.