Angelina Sondakh Wajib Lapor Sampai 1 Juni 2022, Bisa Secara Virtual

Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:59 WIB
Angelina Sondakh Wajib Lapor Sampai 1 Juni 2022, Bisa Secara Virtual
Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan memaparkan jangka waktu kewajiban Angelina Sondakh untuk melapor selama dalam masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bu Angie akan melakukan pelaporan 2 minggu sekali sampai 1 Juni 2022," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).

Namun untuk pelaksanaan wajib lapor, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak mengharuskan Angelina Sondakh datang ke lokasi.

"Pelaksanaannya bisa virtual atau tatap muka," kata Ricky.

Penerapan sistem wajib lapor secara virtual berlaku setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Metode tersebut diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.

Mantan Politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun Bapas Kelas I Jakarta Selatan memastikan hal itu tidak akan mengendurkan pengawasan mereka ke Angelina Sondakh.

"Yang pasti kami tetap beri pengawasan secara langsung," ujar Ricky.

Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022.

Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang hingga 1 Juni 2022.

Baca Juga: Suaranya Serak, Angelina Sondakh Pilih Irit Bicara Usai Wajib Lapor

Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.

Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI