Usai Penganiayaan, Ayu Aulia Kembali Dipolisikan karena Rampas Ponsel Kakak Angkat

Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:23 WIB
Usai Penganiayaan, Ayu Aulia Kembali Dipolisikan karena Rampas Ponsel Kakak Angkat
Ayu Aulia [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dalam laporan Ade Ratna Sari kali ini, Ayu Aulia dikenakan dugaan perampasan lewat Pasal 368 KUHP.

"Ancamannya 9 tahun penjara," ucap Bambang Sri Pujo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI