Suara.com - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung sudah sampai ke telinga Ridwan Kamil.
"Ya, kami sudah mendapat informasi. Saat kami telusuri di sistem informasi, memang perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025, antara Lisa Mariana dengan pak Ridwan Kamil," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung untuk hadir sidang.
"Secara resmi, belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada," kata Muslim Jaya Butarbutar.
Oleh karenanya, Muslim Jaya Butarbutar belum bisa berkomentar banyak untuk menanggapi gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
"Jadi, kami belum bisa berkomentar. Secara substansi pun belum bisa berkomentar," tutur Muslim Jaya Butarbutar.
Yang pasti, Ridwan Kamil siap mematuhi proses hukum yang nantinya akan dijalani di Pengadilan Negeri Bandung.
"Beliau kooperatif. Beliau siap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung nanti," tegas Muslim Jaya Butarbutar.
Hanya saja, Ridwan Kamil tidak akan hadir langsung dalam sidang melawan Lisa Mariana nanti.
Baca Juga: Merasa Bersalah ke Istri Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ogah Minta Maaf Sekarang: Nanti Aja
"Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara," papar Muslim Jaya Butarbutar.