"Dia baru terjerumus lagi beberapa bulan lalu," kata Daniel Sinaga selaku kuasa hukum Roby Geisha yang lain.
Atas perbuatan tersebut, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.