Seusai bergabung, korban akan masuk ke dalam grup trading. Total anggotanya sendiri sudah mencapai 14 ribu orang.
"Awalnya terlapor mengupload di instastory nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading," kata Prisky lagi selaku pengacara korban.
4. Sering Pamer Saldo Miliaran
Kapten Vincent juga diketahui sering menunjukkan saldo miliaran rupiah. Korban melihat dirinya kerap memperlihatkan uang dengan nominal Rp4,5 miliar. Namun, itu diduga merupakan akun bodong.
"Kapten ini sering memamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami melihat saldo akunnya Rp 4,5 miliar dan diduga akun ini fake. Dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita. Inilah yang membuat para korban tergiur bermain Oxtrade dengan harapan dapat mendapatkan keuntungan seperti para afiliator ini," ungkap Irsan, pengacara korban lain.
5. Dilaporkan dengan Pasal yang Mirip Indra Kenz dan Doni Salmanan
Oxtrade disebut sama dengan Binomo, Quotex, dan beberapa situs trading ilegal lainnya. Kapten Vincent dilaporkan dengan pasal yang mirip dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu.
"Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang," lanjut Irsan.
Itulah lima fakta kasus Kapten Vincent yang diduga mendirikan dan menjalankan situs trading bodong.
Baca Juga: Kim Sejeong Tidak Akan Pernah Berkencan dengan Rekan Kerja, Ini Alasannya!