5 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka hingga Berujung Ditahan

Nur Afitria Cika Handayani

Rabu, 06 April 2022 | 12:20 WIB
5 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka hingga Berujung Ditahan
Profil Fakarich (Instagram/@fakarich_1)

Suara.com - Nama Fakarich atau Fakar Suhartami mulai dikenalan publik, setelah muridnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Bareskrim Polri. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mengajari Indra Kenz untuk menjalani trading binary option lewat platform binomo.

lantas pada Senin (4/4/2022) lalu, Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtideksus Bareskrim Polri. Lantaran penyidik menemukan dua bukti yang cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka.Lantas Fakarich akan ditahan selama 20 hari semenjak statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini fakta - fakta Fakarich atau Fakar Suhartami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dittideksus Bareskrim Prolri:

1. Jadi tersangka setelah ditemukan dua Bukti

Menurut pihak kepolisian, setelah menjalani pemeriksanaan di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menemukan dua bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Fakarich berstatus sebagai tersangka. Seperti diketahui sebelumnya, Fakarich merupakan guru dari Indra Kenz dalam menjalankan investasi trading binary option lewat aplikasi binomo. 

Serta diduga mengajari Indra Kenz untuk memindahkan dana dari rekening satu ke rekening lainnya. Agar keberadaannya tidak terlacak. Bahkan pihak kepolisian juga mengendus adanya aliran dana yang berasal dari Indra Kenz ke Fakarich.

2. Jalani pemeriksaan setelah 2 kali mangkir

Sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Fakarich sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian. Atas perilakunya tersebut, akhirnya pihak kepolisian menjemput paksa Fakarich untuk kemudian menjalani penyidikan atas kasusnya.

3. Dicerca 44 pertanyaan

baca juga

Saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, ia mulai menjalani penyidikan mulai dari pukul 21.30 WIB hingga 01.30 WIB. Dengan didampingi penasehat hukumnya, Fakarich mendapat 44 pertanyaan. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta Fakarich untuk membuka akun Binpatner dan Binomo miliknya, saat menjalani penyidikan.

4. Ditahan selama 20 hari

Setelah menjalani penyidikan, serta alasan agar Fakarich tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Akhirnya, atas pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Fakarich selama 20 hari setelah pemeriksaan. 

5. Disangka dengan UU no. 19 tahun 2016

Pihak kepolisian menyangkakan Fakarich dengan pasal 45A ayat 1 pasal 28 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroknik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. 

Dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. Serta pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan telah melakukan judi onlin, penipuan, penyebaran informasi hoaks, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikianlah 5 fakta mengenai penetapan Fakarich atau Fakar Suhartami menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Kini, Fakarich harus ditahan selama 20 hari kedepan sejak setelah menjalani penyidikan di Bareskrim pada Senin (4/4/20220) lalu. 

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz

Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz

Entertainment | Rabu, 06 April 2022 | 11:56 WIB

Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis

Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis

Lampung | Rabu, 06 April 2022 | 10:27 WIB

Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital

Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital

News | Rabu, 06 April 2022 | 09:50 WIB

Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis

Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis

Riau | Rabu, 06 April 2022 | 10:05 WIB

Fakarich Terbukti Punya Hubungan Bisnis dengan Indra Kenz, Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar

Fakarich Terbukti Punya Hubungan Bisnis dengan Indra Kenz, Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar

Kalbar | Rabu, 06 April 2022 | 09:18 WIB

34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent

34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent

Bisnis | Selasa, 05 April 2022 | 12:07 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×