Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.
"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.
Atas laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.