Suara.com - Sosok gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter. Polisi menangkap Adjie di sebuah kost yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Ia ditangkap beserta barang bukti berupa obat penenang yang ia gunakan. Lantas, bagaimana kronologi penangkapan Andrie? Simak fakta seputar penangkapan Andrie Bayuadjie
1. Andrie mengonsumsi obat penenang sejak 2017
Andrie ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 45 butir obat penenang jenis Valdimex Diazepam di sebuah kost.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Adapun Andrie telah mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017 yang lalu.
2. Andrie sebelumnya menggunakan obat penenang dengan resep dokter
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat penenang tersebut dengan resep dokter yang ia gunakan sejak 2017 hingga 2018.
"Menurut pengakuan, AB (Andrie Bayuadjie) pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018," lanjut Endra.
Baca Juga: Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ngaku Pakai Obat Psikotropika Biar Gampang Tidur
3. Pakai obat penenang untuk mudah tidur
Adapun alasan Andrie menggunakan obat penenang adalah untuk mempermudah dirinya beristirahat usai bekerja sebagai seorang musisi.
"Untuk beristirahat atau membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," lanjut Endra lagi.
4. Beli obat penenang lewat toko online
Namun pada 2020, Andrie Bayuadjie diketahui membeli obat tersebut tanpa resep dokter melalui toko online.
"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," lanjut Endra.