Kasus itu disebut pengacara telah membuat kliennya sedih dan kecewa. Apalagi, aset itu merupakan pemberian orang tua yang begitu saja dikuasai orang lain.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujar Djohansyah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma