"Saya merasa itu bukan rezeki saya," ujarnya.
Namun menurut keterangan polisi, Ivan Gunawan hanya mengembalikan uang hasil kerja sama dengan DNA Pro sejumlah Rp921,7 juta.
"Sisanya sebesar Rp168,3 juta, digunakan untuk membuka akun DNA Pro," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.