
Proses penyelidikan kasus KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus didalami oleh polisi. Bukti dan saksi masih terus dikumpulkan tapi jika Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan maka ancaman hukumannya cukup berat. Maksimal hukuman untuk pelaku KDRT jika korban mengalami luka berat atau bahkan menyebabkan kematian adalah 15 tahun kurungan penjara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 yang disangkakan padanya.
Publik masih dibuat kaget dan tidak percaya pada apa yang terjadi pada Lesti Kejora. Terlebih selama ini mereka selalu tampil romantis dan manis. Sebagai informasi, sebelumnya Inul Daratista pernah menasehati Billar untuk menjaga Lesti dan tidak melakukan KDRT. Video saat Inul mewanti-wanti Billar agar memperlakukan Lesti dengan baik kini kembali ramai dibahas.
Kontributor : Safitri Yulikhah