Namun setelah ditelusuri, dua mobil yang ditawarkan kepada Uya Kuya ternyata bukan milik Medina Zein.
Atas dugaan penipuan tersebut, Uya Kuya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya di bulan yang sama.
Sementara, di kasus lain, Medina Zein telah mendapat vonis dari majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022.
Untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Di kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Uci Flowdea, dia juga divonis 6 bulan penjara, namun tanpa denda.