Karena pembayarannya belum lunas, maka tanah tersebut masih menjadi milik orang lain. Pihak Adipati Dolken pun telah mengajukan mediasi.
Namun karena belum ada hasil, mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kabar yang kami terima, polisi sudah gelar perkara. Lidik, sidik, gelar perkara dan katanya mau ditetapkan sebagai tersangka," jelas Antonny.