Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Tebar Senyum Jelang Sidang Hari Ini

Kamis, 29 Desember 2022 | 10:38 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Tebar Senyum Jelang Sidang Hari Ini
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Sama seperti sidang sebelumnya, majelis hakim masih menunggu kesanggupan jaksa penuntut umum menghadirkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Seperti biasanya, Nikita Mirzani dihadirkan di Pengadilan Negeri Serang memakai mobil tahanan. 

Mengenakan rompi tahanan merah, Nikita Mirzani menebar senyum kepada awak media. Ia juga mengabarkan kondisinya.

"Halo, baik," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Nikita Mirzani turut menyatakan kesiapan mengikuti sidang seperti sebelumnya.

"Iya dong, siap," tutur Nikita Mirzani masih sambil tersenyum.

Belum diketahui apakah Dito Mahendra bakal hadir di sidang hari ini. Namun Nikita Mirzani berharap sang pelapor hadir sesuai perintah majelis hakim.

"Sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban Dito Mahendra dengan cara paksa," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI