Pemicu Ferry Irawan Lakukan KDRT: Tak Dilayani Hasrat Seksualnya, Venna Melinda Sudah Tak Kuat

Ferry Noviandi

Kamis, 12 Januari 2023 | 06:25 WIB
Pemicu Ferry Irawan Lakukan KDRT: Tak Dilayani Hasrat Seksualnya, Venna Melinda Sudah Tak Kuat
Venna Melinda dan Ferry Irawan (YouTube.com)

Suara.com - Hotman Paris mengungkap alasan Ferry Irawan melakukan KDRT hingga membuat sang istri, Venna Melinda luka di bagian hidung dan mengucurkan darah. Menurut Hotman, semua karena permintaan Ferry untuk melakukan hubungan intim yang tak bisa dipenuhi Ferry.

"Ternyata apa yang dialami Venna bukan pertama. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan badan)," kata Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda ditemui di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Perselisihan mereka bermula, Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan badan) kan ternyata begitulah," kata Hotman Paris melanjutkan.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda sudah tidak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir. Atas kejadian KDRT ini, ibunda Verrell Bramasta ini pun bakal mengajukan gugatan cerai.

"Selama bbrp bulan dia sangat tidak bahagia dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," imbuh Hotman Paris.

Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan kalau polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irwan. Sebelumnya, polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris.

Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris menemui Venna Melinda untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Hingga kini, Venna sendiri masih dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya.

"Hari ini (kemarin) Venna Melinda diperiksa dokter psikater, besok (hari ini) saya mendampingi dia untuk menjalani BAP tambahan.

baca juga

Sementara itu, Ferry Irawan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor. Hal itu lantaran Ferry baru sekali menjalani pemeriksaan. Ketika diminta menjalani pemeriksaan tambahan, dia mengaku sakit di bagian lambung.

KDRT yang diterima Venna Melinda dari Ferry Irawan terjadi pada 8 Januari, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Keduanya tengah berlibur dan menginap di hotel tersebut. Saat melapork ke polisi, Venna salah satunya membawa bukti handuk yang sudah berlumuran darah.

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali pada 7 Maret 2022. Pernikahan ini sempat ditentang putra sulung Venna, Verrell Bramasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Venna Melinda Dianiaya, Athalla Naufal Menohok Sentil Ferry Irawan Lewat Video Ini

Venna Melinda Dianiaya, Athalla Naufal Menohok Sentil Ferry Irawan Lewat Video Ini

Entertainment | Rabu, 11 Januari 2023 | 21:39 WIB

8 Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong, Romantis Tidak Ada Tanda Bakal Muncul Kasus KDRT

8 Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan Liburan ke Hong Kong, Romantis Tidak Ada Tanda Bakal Muncul Kasus KDRT

Entertainment | Rabu, 11 Januari 2023 | 18:02 WIB

Sebelum Venna Melinda Alami KDRT, Sang Ibu Punya Firasat Rumah Tangga Anaknya Tidak Baik

Sebelum Venna Melinda Alami KDRT, Sang Ibu Punya Firasat Rumah Tangga Anaknya Tidak Baik

Entertainment | Rabu, 11 Januari 2023 | 17:54 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×